Daftar Pemprov Yang Tidak Memenuhi Kriteria dan Persyaratan Rekrut CPNS Tahun 2013
https://lowongan-kerja-lkptku.blogspot.com/2012/11/daftar-pemprov-yang-tidak-memenuhi.html
Kriteria dan persyaratan rekrut CPNS 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dimana semua persyaratan yang telah ditentukan mutlak dipenuhi oleh semua daerah bersangkutan yang akan mengajukan rekrutment CPNS, menyebabkan beberapa pemerintah provinsi kemungkinan besar tidak akan bisa melakukan penerimaan CPNS 2013 dikarenakan tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan yang dimaksud adalah rasio 50:50 antara belanja pegawai dengan belanja publik.
Rasio 50: 50 ini adalah untuk menekan angka belanja pegawai di daerah, sehingga daerah akan lebih menekankan pembangunan dan belanja kepentingan publik daripada belanja untuk kepegawaian, sehingga pembangunan di daerah yang bersangkutan bisa lebih tumbuh.
Apabila belanja pegawai suatu daerah masih kurang dari 50% maka daerah yang bersangkutan dipersilakan mengajukan perekrutan CPNS tahun depan melalui pengajuan kepada pihak Kemenpan RB, dan formasi yang diajukan tidak hanya terbatas ke tenaga kesehatan dan pendidikan, akan tetapi formasi teknis boleh juga diajukan.
Ramli Naibaho sebagai Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB, mengatakan, bahwa persyaratan penerimaan CPNS tahun depan masih tetap sama dengan tahun ini, yaitu setiap instansi diwajibkan memenuhi 5 persyaratan rekrut CPNS yang ditetapkan oleh Kemenpan dan BKN
Dengan ketentuan yang dikeluarkan ini, tentu saja ada beberapa pemerintah provinsi yang telah melampaui angka 50% dalam hal belanja pegawai, sehingga bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013.
Berikut adalah data-data rasio belanja daerah yang melebihi 50 %. Data ini adalah merupakan data resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Quota penerimaan CPNS 2013 yang disediakan pemerintah pusat adalah sebanyak 65.000 quota, dan jumlah ini adalah jumlah keseluruhan yang diberikan untuk seluruh daerah.
Articles Source..>>>
Rasio 50: 50 ini adalah untuk menekan angka belanja pegawai di daerah, sehingga daerah akan lebih menekankan pembangunan dan belanja kepentingan publik daripada belanja untuk kepegawaian, sehingga pembangunan di daerah yang bersangkutan bisa lebih tumbuh.
Apabila belanja pegawai suatu daerah masih kurang dari 50% maka daerah yang bersangkutan dipersilakan mengajukan perekrutan CPNS tahun depan melalui pengajuan kepada pihak Kemenpan RB, dan formasi yang diajukan tidak hanya terbatas ke tenaga kesehatan dan pendidikan, akan tetapi formasi teknis boleh juga diajukan.
Ramli Naibaho sebagai Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN&RB, mengatakan, bahwa persyaratan penerimaan CPNS tahun depan masih tetap sama dengan tahun ini, yaitu setiap instansi diwajibkan memenuhi 5 persyaratan rekrut CPNS yang ditetapkan oleh Kemenpan dan BKN
Dengan ketentuan yang dikeluarkan ini, tentu saja ada beberapa pemerintah provinsi yang telah melampaui angka 50% dalam hal belanja pegawai, sehingga bisa dipastikan tidak semua daerah bisa melakukan rekrutmen CPNS tahun 2013.
Berikut adalah data-data rasio belanja daerah yang melebihi 50 %. Data ini adalah merupakan data resmi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (58,6 persen)
- Pemprov Jateng (53,5 persen)
- Pemprov Gorontalo (52,5 persen)
- Pemerintah Provinsi NTB (52,5 persen)
- Pemprov Lampung (52,3 persen)
- Pemprov Sumbar (51,8 persen)
- Pemprov Sulsel (51,5 persen)
- Pemprov Bengkulu (51,5 persen)
- Pemprov Jatim (51,1 persen)
- Pemprov Sulut (50,7 persen)
Quota penerimaan CPNS 2013 yang disediakan pemerintah pusat adalah sebanyak 65.000 quota, dan jumlah ini adalah jumlah keseluruhan yang diberikan untuk seluruh daerah.
Articles Source..>>>