Pemerintah Tempuh 3 Kebijakan Untuk Menuntaskan Tenaga Honorer

Jakarta-Humas BKN, Untuk menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).

Pemerintah Tempuh 3 Kebijakan Untuk Menuntaskan Tenaga Honorer
Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah banjir ataupun kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP.

Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN. Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP. Source: BKN

Bagi anda yang akan mengikuti Ujian CPNS 2013, silakan miliki segera dan pelajari secara maksimal "Paket LKIT 2013" untuk dapat menembus Ujian CPNS di Tahun 2013 mendatang.

Related

Dokter Akan Diangkat Menjadi CPNS Tahun 2012 - 2014 Tanpa Melalui Test

JAKARTA - Tak hanya tenaga honorer K1 diangkat CPNS tanpa tes, dokter pun diberi kekhususan yang sama. Di dalam PP No 56 Tahun 2012 tentang Honorer Tertinggal, juga diatur pengangkatan tenaga dokter m...

PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Telah Disahkan

JAKARTA - Setelah ditunggu bertahun-tahun, akhirnya rancangan peraturan pemerintah (RPP) pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diteken Presiden SBY. Meskipun sudah disahkan, pengangkatan tidak bisa...

Honorer K1 & K2 Tahun 2012 Sudah Bisa Diangkat jadi CPNS - Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012

JAKARTA - Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 suda...

Hot in weekRecentComments

Hot in week

Recent

Comments

Connect Us

item